KORUPSI

Kepala Desa Siulak Kecil Hilir, Atri Arga, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada 24 Oktober 2024. Atri merupakan salah satu tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa sekitar Rp 650 juta. Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan menemukan kejanggalan pada anggaran beberapa proyek desa ketika memeriksa laporan pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2021.

Atri membuat sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu untuk beberapa proyek, diantaranya merupakan pembelian barang untuk BUMDes sebesar 90 juta, yang tidak adalah pelaksananya. Proyek-proyek lain juga mengalami penggelembungan anggaran yang menunjukkan markup biaya yang tidak sebenarnya terjadi atau tidak sesuai anggaran real di lapangan. Sejauh ini Kejari Sungai Penuh sudah memeriksa sekitar 45 orang saksi terkait dengan laporan pertanggung jawaban, termasuk beberapa pejabat desa dan staf administrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan dana desa tersebut untuk keperluan pribadi, mengabaikan anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi pengembangan dan kesejahteraan warga di Siulak Kecil Hilir​.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *